Sabtu, 11 Desember 2010

Warga Negara dan Negara


Warganegara dan Negara

Sebelum membahas lebih lanjut tentang warganegara dan Negara sebaiknya kita mengetahui penertian dari warganegara dan Negara. Warga Negara adalah salah satu kesatuan yang ada di dalam Negara yang dimana memiliki keterkaitan antara system hukum dan undang – undang di suatu Negara. Sedangkan Negara adalah suatu organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita – cita untuk menjadikan Negara yang bagus di mata dunia dan Negara memiliki pemerintah yang berdaulat. Pemerintah itu memiliki bawahan yang dapat mengatur ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

kriteria untuk menjadi suatu warga Negara adalah berumur 17 tahun atau juga sebelum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah. Dan untuk warga asing yang ingin menjadi warga Negara dapat melalui proses proses sebagai berikut :
  1. telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut –turut atau 10 tahun tidak berturut – turut.
  2. sehat jasmani dan rohani
  3. memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan di Negara Indonesia
  4. Membayar uang pewarganegaraan ke kas Negara.
  5. dapat berbahasa Indonesia
  6. dan lainnya.

Semua warga Negara memiliki kedudukan yang sama dimata Negara tanpa memandang warna kulit, asal – usul, budaya, sosial ekonomi dan sebagainnya.sebagai warga Negara juga memiliki hak dah kewajiban sebagai warga Negara.

Kewajibannya Warga Negara antara lain :
  1. menghormati antar agama
  2. wajib belanegara
  3. menjaga nama baik bangsa Indonesia.
  4. mengutamakan kepentingan Negara di bandingkan kepentingan pribadi.
  5. dan masi banyak lagi

Hak Warga Negara :
  1. memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
  2. mendapat kehidupan yang layak dimata hukum
  3. kebebasan memilih agama.
  4. dan masi banyak yang lainnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India