Selasa, 20 Mei 2014

RUU ITE UU no 19


RUU ITE & UU RI NO 19 
Seiring berjalannya waktu perkembangan teknologi berkembang sangat pesat hal ini membuat tidak sedikitnya pelanggaran yang terjadi karena perkembangan teknologi yang berkembang pesat. Salah satunya adalah pelanggaran hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Salah satu tindakan tegas yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menangani permasalahan tesebut ialah dengan mengeluarkan UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak Cipta. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran hak paten tersebut.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
 
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. dimana dengan kata lain sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).

Contoh kasus pelanggaran Hak Cipta
Jejak Samsung, HTC Tak Ingin Berdamai dengan Apple
Perebutan paten tidak saja mengaitkan Apple dengan Samsung dalam berbagai tuntutan hukum. HTC, sebagai salah satu produsen perangkat Android juga telah cukup lama berseteru dengan Apple untuk masalah hak paten. Tercatat sejak tahun 2010, perusahaan yang bermarkas di Taiwan tersebut telah memiliki sejumlah perselisihan hak paten dengan Apple. Kini dengan ramainya pembicaraan kemenangan Apple atas Samsung, laporan terbaru dari The China Post menyebutkan bahwa HTC hingga saat ini juga masih memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut masih menggantung karena HTC tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut pimpinan HTC di Taiwan, Cher Wang, HTC tidak lagi melakukan perbincangan dengan Apple. Tentu saja perbincangan yang dimaksud adalah perundingan untuk mencari jalan damai terkait perebutan hak paten. Sebaliknya, HTC kukuh untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum saja. Wang juga menambahkan bahwa kekalahan Samsung bukan merupakan akhir dari produsen perangkat Android mengingat setiap perusahaan memiliki inovasi yang bagus.
Pekan lalu Samsung diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
Pertemuan perdana Apple dan HTC untuk membahas kasus ini akan digelar ITC pada 7 November mendatang. Gugatan ini menjadi kasus kedua pelanggaran paten yang dialamatkan Apple terhadap HTC.
 
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India