RUU ITE & UU RI NO
19
Seiring berjalannya
waktu perkembangan teknologi berkembang sangat pesat hal ini membuat tidak
sedikitnya pelanggaran yang terjadi karena perkembangan teknologi yang
berkembang pesat. Salah satunya adalah pelanggaran hak cipta. Hak cipta adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Salah satu tindakan tegas yang dimiliki bangsa Indonesia untuk menangani
permasalahan tesebut ialah dengan mengeluarkan UNDANG-UNDANG NO.19 Tentang Hak
Cipta. Dengan adanya hak cipta untuk produk TI, apabila terjadi pembajakan
terhadap produk tersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan
dikenakan sanksi yang berat. Maka, para perusahaan pun berlomba-lomba
mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran
hak paten tersebut.Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pendaftaran Hak Cipta
di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang
yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik
yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia,
yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah
hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. dimana dengan kata lain
sebenarnya RUU ITE di Indonesia merupakan salah satu pengaman sebagai CyberLaw
atau ketentuan hukum yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan penindakan
yang berhubungan dengan kasus tindak kriminal yang menggunakan media dunia
maya, perkembangan IT dan teknologi dalam melakukan kejahatannya (CYBER CRIME).
Contoh kasus
pelanggaran Hak Cipta
Jejak Samsung, HTC Tak
Ingin Berdamai dengan Apple
Perebutan paten tidak
saja mengaitkan Apple dengan Samsung dalam berbagai tuntutan hukum. HTC,
sebagai salah satu produsen perangkat Android juga telah cukup lama berseteru
dengan Apple untuk masalah hak paten. Tercatat sejak tahun 2010, perusahaan
yang bermarkas di Taiwan tersebut telah memiliki sejumlah perselisihan hak
paten dengan Apple. Kini dengan ramainya pembicaraan kemenangan Apple atas
Samsung, laporan terbaru dari The China Post menyebutkan bahwa HTC hingga saat
ini juga masih memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut masih
menggantung karena HTC tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut pimpinan HTC di
Taiwan, Cher Wang, HTC tidak lagi melakukan perbincangan dengan Apple. Tentu
saja perbincangan yang dimaksud adalah perundingan untuk mencari jalan damai
terkait perebutan hak paten. Sebaliknya, HTC kukuh untuk menyelesaikan kasus
tersebut melalui jalur hukum saja. Wang juga menambahkan bahwa kekalahan
Samsung bukan merupakan akhir dari produsen perangkat Android mengingat setiap
perusahaan memiliki inovasi yang bagus.
Pekan lalu Samsung
diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten
untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari
paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah
dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan
blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
Pertemuan perdana Apple
dan HTC untuk membahas kasus ini akan digelar ITC pada 7 November mendatang.
Gugatan ini menjadi kasus kedua pelanggaran paten yang dialamatkan Apple
terhadap HTC.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html
0 komentar:
Posting Komentar