Cybercrime atau
kejahatan dunia maya adalah aktifitas kejahatan komputer atau kejahatan yang di
lakukan pada jaringan internet.
Banyak jenis cybercrime pada dunia maya,
seperti Unauthorized Access, Illegal Contents, Penyebaran virus secara sengaja,
data forgery, cyber espionage, sabotage and extortion, cyberstalking, carding,
hacking and cracker, cybersquatting and typosquatting, hijacking dan terakhir
cyber terrorism.
Pada sesi ini saya
akan membicarakan contoh cybercrime penyebaran virus dengan menggunakan email
atau link yang tidak jelas.
Sebelumnya saya
memiliki kasus seperti dua hal tersebut, bermula dari akun tidak jelas menshare
link yang tidak jelas kejelasaannya, atau email yang datang dari akun yang
tidak jelas pula. jika kalian mencoba untuk membuka email tersebut atau...